Panduan Pendamping Desa (1)
Asa Blog -- Pendamping Desa, posisi ini sudah tidak bisa ditunda lagi, mengingat tuntutan Implementasi Undang Undang Desa yang mengharuskan setiap desa di Indonesia harus memilikinya. Dalam hal ini, pelaksana rekrutmen dan koordinasi nantinya akan ditangani oleh Kementerian Desa, yang saat ini dipimpin oleh Marwan Jafar, seorang kader yang benar-benar peduli terhadap desa.
Untuk itu, bagi kawan-kawan pembaca yang berniat untuk turut serta dalam Implementasi UU Desa ini, sangat dibutuhkan pengetahuan, keahlian dan motivasi yang tinggi dalam menggiring masyarakat menuju desa mandiri, seperti yang dicitakan Menteri Desa. Semoga kutipan panduan teknis berikut ini akan membantu kita dalam pemahaman yang dibutuhkan saat perekrutan pendamping desa diresmikan nantinya.
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, pasal 1 penjelasan 12, UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, pasal 1 penjelasan 12, UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pada BAB XIV: Pembinaan dan Pengawasan, pasal 112 ayat 3 dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
- menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian Desa;
- meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
- mengakui dan memfungsikan lembaga asli yang sudah ada di masyarakat Desa.
Selanjutnya, detail proses pemberdayaan masyarakat Desa telah disebutkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
- mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
- mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
- menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
- menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
- mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
- mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
- menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
- melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
- melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus dikawal oleh pendamping Desa yang bertugas mengajarkan aturan legal kepada masyarakat desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping Desa kepada masyarakat desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat desa. Selain itu, pendamping Desa juga bertugas mendampingi warga desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat desa itu sendiri.
Secara legal formal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Yang dimaksud pihak ketiga adalah antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian Pendampingan desa demi tercapainya kinerja Pembangunan dan Pemberdayaan Desa secara efektif dan efisien, maka Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menetapkan dan menerbitkan “Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015”.
Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015 memuat hal-hal pokok teknis terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kerangka kerja pendampingan serta hasil kerja (output) Pendampingan Desa. Petunjuk Teknis ini juga digunakan sebagai sarana untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pendampingan Desa. Dengan demikian, setiap pelaku Pendampingan Desa wajib untuk mentaati dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015.
------Bersambung ke BAGIAN 2 (akan diupdate secara berkala)
-------dikutip dari Petunjuk Teknis Pendamping Desa 2015 (Dirjen PPMD Kemendesa)
Secara legal formal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Yang dimaksud pihak ketiga adalah antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian Pendampingan desa demi tercapainya kinerja Pembangunan dan Pemberdayaan Desa secara efektif dan efisien, maka Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menetapkan dan menerbitkan “Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015”.
Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015 memuat hal-hal pokok teknis terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kerangka kerja pendampingan serta hasil kerja (output) Pendampingan Desa. Petunjuk Teknis ini juga digunakan sebagai sarana untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pendampingan Desa. Dengan demikian, setiap pelaku Pendampingan Desa wajib untuk mentaati dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015.
------Bersambung ke BAGIAN 2 (akan diupdate secara berkala)
-------dikutip dari Petunjuk Teknis Pendamping Desa 2015 (Dirjen PPMD Kemendesa)