Dana dan Pendamping Desa

Facebook

Template information

Google Plus

Random post

Jumat, 10 April 2015

Panduan Pendamping Desa (1)

http://danadesa.blogspot.com/Asa Blog -- Pendamping Desa, posisi ini sudah tidak bisa ditunda lagi, mengingat tuntutan Implementasi Undang Undang Desa yang mengharuskan setiap desa di Indonesia harus memilikinya. Dalam hal ini, pelaksana rekrutmen dan koordinasi nantinya akan ditangani oleh Kementerian Desa, yang saat ini dipimpin oleh Marwan Jafar, seorang kader yang benar-benar peduli terhadap desa. 

Untuk itu, bagi kawan-kawan pembaca yang berniat untuk turut serta dalam Implementasi UU Desa ini, sangat dibutuhkan pengetahuan, keahlian dan motivasi yang tinggi dalam menggiring masyarakat menuju desa mandiri, seperti yang dicitakan Menteri Desa. Semoga kutipan panduan teknis berikut ini akan membantu kita dalam pemahaman yang dibutuhkan saat perekrutan pendamping desa diresmikan nantinya.

Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, pasal 1 penjelasan 12, UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan  masyarakat  dengan meningkatkan  pengetahuan,  sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui  penetapan kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pada BAB XIV: Pembinaan  dan Pengawasan,  pasal 112 ayat 3 dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
  • menerapkan  hasil  pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian Desa; 
  • meningkatkan  kualitas  pemerintahan  dan  masyarakat  Desa  melalui  pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; 
  • mengakui dan memfungsikan lembaga asli yang sudah ada di masyarakat Desa.
Selanjutnya,  detail proses pemberdayaan  masyarakat  Desa telah disebutkan  secara tegas dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor  6  Tahun  2014 tentang  Desa.     Pemberdayaan   masyarakat  Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan  Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan  Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.   Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan  Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat   lain   yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:  
  • mendorong  partisipasi  masyarakat  dalam  perencanaan  dan  pembangunan  Desa  yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
  • mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa; 
  • menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
  •  menyusun  perencanaan  dan  penganggaran  yang  berpihak  kepada  kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; 
  • mengembangkan  sistem transparansi  dan akuntabilitas  dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa; 
  • mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat; 
  • mendoron partisipas masyarakat   dalam   penyusuna kebijakan   Desa  yang dilakukan melalui musyawarah Desa; 
  • menyelenggarakan   peningkatan  kualitas  dan  kapasitas  sumber  daya  manusia masyarakat Desa;
  • melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
  • melakukan  pengawasan  dapemantauan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus  dikawal oleh pendamping  Desa  yanbertugas  mengajarkan  aturan  legal kepada masyarakat desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping Desa kepada masyarakat desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat desa. Selain itu, pendamping Desa juga bertugas mendampingi warga desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat desa itu sendiri. 

Secara legal formal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan  dalam perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pemantauan  Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan”  termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping  dan  manajemen.  Peraturan Pemerintah  No43 Tahun  2014 telah memandatkan  bahwa Pemerintah  dan pemerintah  daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. 

Yang dimaksud pihak ketiga adalah antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, pergurua tinggi, organisas kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran  Pemerintah,  pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.

Dalam rangka pembinaan dan pengendalian  Pendampingan desa demi tercapainya kinerja Pembangunan dan Pemberdayaan Desa secara efektif dan efisien, maka Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menetapkan dan menerbitkan Panduan  Pendampingan   Desa Tahun Anggaran 2015. 

PanduaPendampingan  Desa Tahun Anggaran 2015 memuat hal-hal pokok teknis terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kerangka kerja pendampingan serta hasil kerja (output) Pendampingan  Desa. Petunjuk  Teknis ini juga digunakan sebagai sarana untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pendampingan  Desa.  Dengan  demikian,  setiap pelaku Pendampingan Desa  wajib  untuk  mentaati  dan mematuhi  seluruh  ketentuan  dan  peraturan  yang ditetapkan dalam Panduan Pendampingan Desa Tahun Anggaran 2015.

------Bersambung ke BAGIAN 2 (akan diupdate secara berkala) 
-------dikutip dari Petunjuk Teknis Pendamping Desa 2015 (Dirjen PPMD Kemendesa)