Mengenal Desa (2)
Dana Desa -- Sebagai lanjutan dari sajian sebelumnya tentang mengenal desa,
pada kesempatan ini pun akan kita lanjutkan membicarakan apa tentang
pengertian musyawarah desa, perencanaan desa, peraturan dan pembangunan
desa partisipatif dan lainnya. Berikut paparannya :
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan desa.
Kawasan
Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pembangunan
Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa
dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa
dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
BERSAMBUNG ----> (akan diupdate secara berkala)
Source: Permendesa 3/2015
BERSAMBUNG ----> (akan diupdate secara berkala)
Source: Permendesa 3/2015