Dana dan Pendamping Desa

Facebook

Template information

Google Plus

Random post

Senin, 06 April 2015

Mengenal Desa (2)

Dana Desa -- Sebagai lanjutan dari sajian sebelumnya tentang mengenal desa, pada kesempatan ini pun akan kita lanjutkan membicarakan apa tentang pengertian musyawarah desa, perencanaan desa, peraturan dan pembangunan desa partisipatif dan lainnya. Berikut paparannya :

Musyawarah  Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain  adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah  Perencanaan  Pembangunan  Desa  atau  yang  disebut  dengan nama  lain  adalah musyawarah  antara  Badan  Permusyawaratan  Desa, Pemerintah  Desa,  dan  unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Desa  untuk  menetapkan  prioritas,  program,  kegiatan,  dan kebutuhan  Pembangunan  Desa  yang  didanai  oleh  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Desa,  swadaya  masyarakat  Desa,  dan/atau  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan  Desa  adalah  peraturan  perundang-undangan  yang  ditetapkan oleh  Kepala  Desa  setelah  dibahas  dan  disepakati  bersama  Badan Permusyawaratan Desa.

Pembangunan  Desa  adalah  upaya  peningkatan  kualitas  hidup  dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

Perencanaan  pembangunan  desa  adalah  proses  tahapan  kegiatan  yang diselenggarakan  oleh pemerintah  Desa  dengan  melibatkan  Badan Permusyawaratan  Desa  dan  unsur  masyarakat  secara partisipatif  guna pemanfaatan  dan  pengalokasian  sumber  daya  desa  dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Kawasan  Perdesaan  adalah  kawasan  yang  mempunyai  kegiatan  utama pertanian,  termasuk pengelolaan  sumber  daya  alam  dengan  susunan fungsi  kawasan  sebagai  tempat  permukiman  perdesaan,  pelayanan  jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 

Pembangunan  Partisipatif  adalah  suatu  sistem  pengelolaan  pembangunan di  desa  dan  kawasan perdesaan  yang  dikoordinasikan  oleh  kepala  Desa dengan  mengedepankan  kebersamaan, kekeluargaan,  dan kegotongroyongan  guna  mewujudkan  pengarusutamaan  perdamaian  dan keadilan sosial.

BERSAMBUNG ----> (akan diupdate secara berkala)
Source: Permendesa 3/2015