Dana dan Pendamping Desa

Facebook

Template information

Google Plus

Random post

Rabu, 15 April 2015

Apa itu Pendamping Desa ?

http://danadesa.blogspot.com/
Asa Blog--Selamat berkunjung kembali ke blog sederhana saya, kali ini kita akan mencoba menyampaikan apa itu "pendamping desa", yang saat ini sedang ditunggu-tunggu jadwal perekrutannya oleh Kemendesa melalui satuan kerja di provinsi masing-masing di Indonesia.

Sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka dalam rangka implementasinya terbitlah PP Nomor 60/2014, disana muncul sebuah posisi sebuah tenaga kerja yang disebut Pendamping Desa. Posisi ini nantinya akan berada pada tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan pada tingkat provinsi. Sebelumnya mungkin kita pernah dengar istilah Fasilitator yang dipakai pada zaman program PNPM-MPd (2007-2014).
Untuk semakin memantapkan pemahaman tentang Pendamping Desa, Kementeria Desa menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 03 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa. Disana dipaparkan jelas bahwa Pendamping Desa bukan pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan  Desa  difokuskan  pada upaya  memberdayakan  masyarakat  desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas  pengelolaan administrasi  keuangan dan pembangunan  desa yang berdasarkan UU Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Tujuan Pendampingan Desa
  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa  dan pembangunan Desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam  pembangunan desa yang partisipatif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor;  dan
  • Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Ruang Lingkup
  • Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk  memberdayakan dan memperkuat Desa; 
  • Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
  • Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia
Ok, cukup jelas bukan... bagi kawan-kawan yang ingin atau berminat menjadi pendamping desa, silahkan pantau terus blog ini. Semoga bermanfaat.

1 komentar:

Online casino online with real money - PlayBaccarat
› casino-online-casino › casino-online-casino Welcome 바카라 to Free Online 1xbet Casino Baccarat - Play Baccarat - the best online casino games you can play with 바카라 사이트 real money! No download necessary. PlayBaccarat.