Dana dan Pendamping Desa

Facebook

Template information

Google Plus

Random post

Minggu, 05 April 2015

Mengenal Desa (1)

Bang Asa -- Desa  adalah  desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain, selanjutnya  disebut  Desa, adalah  kesatuan  masyarakat  hukum 
yang memiliki  batas  wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus urusan  pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan  dihormati  dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

Sementara Pemerintah-an  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan kepentingan  masyarakat  setempat  dalam  sistem  pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang  anggotanya merupakan  wakil  dari  penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.